Jumat, 25 Februari 2011

Tugas3. Kebijakan (surat keputusan) Bank Indonesia Dan Komentarnya.

DIREKSI
No. 31 / 147 / KEP / DIR
SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI BANK INDONESIA
TENTANG
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
DIREKSI BANK INDONESIA ,


Menimbang : a. bahwa kelangsungan usaha bank tergantung pada
kesiapan untuk menghadapi risiko kerugian dari
penanaman dana ;
b. bahwa dalam rangka kesiapan menghadapi resiko
kerugian , pengurus bank berkewajiban menjaga
kualitas aktiva produktif ;
c. bahwa dalam menetapkan kualitas aktiva produktif
harus didasarkan pada prospek usaha, kondisil
keuangan dan kemampuan membayar nasabah ;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk
menyempurnakan ketentuan tentang kualitas aktiva
produktif dalam Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia ;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1968
Tentang Bank Sentral ( Lembaran Negara Tahun
1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2865 ) ;
2. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan ( Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3472) ; sebagaimana telah diubah dengan Undang -
undang Nomor 10 Tahun 1998 ( Lembaran Negara
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3790 ) ;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK
INDONESIA TENTANG KUALITAS AKTIVA
PRODUKTIF.
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Surat Keputusan ini dengan :
a. Bank adalah Bank umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998.
b. Aktiva Produktif adalah penanaman dana Bank
baik dalam Rupiah maupun Valuta Asing dalam
bentuk kredit, Surat Berharga, Penempatan Dana
Antar Bank Penyertaan, termasuk komitmen dan
kontinjensi pada transaksi rekening administratif ;
c. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam - meminjam
antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga,
termasuk ;
1. pembelian surat berharga nasabah yang
dilengkapi dengan Note Purchase
Agreement ( NPA) ;
2. pengambilalihan tagihan dalam rangka
kegiatan anjak piutang ;
d. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang,
wesel, obligasi, Sekuritas Kredit atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu
kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar
uang, antara lain ;
- Sertifikat Bank Indonesia ( SBI )
- Surat Berharga Pasar Uang ( SPBU )
- Surat Berharga Komersial ( Commercial Papers )
- Sertifikat Reksadana dan
- Medium Term Note ;
e. Penempatan adalah penanaman dana Bank pada
Bank lainnya berupa giro, call money , deposito
berjangka, sertifikat deposito, Kredit yang diberikan
serta penempatan lainnya .
f. Penyertaan adalah penanaman dana Bank dalam
bentuk saham pada perusahaan yang bergerak
dibidang keuangan yang tidak melalui pasar modal,
serta bentuk penyertaan modal sementara pada
perusahaan debitur untuk mengatasi akibat
kegagalan Kredit.
g. Transaksi Rekening Administrasi adalah
komitmen dan kontinjensi ( Of - Balance Sheet )
yang terdiri dari warkat penerbitan jaminan,
akseptasi / endosemen, irrevocable Letter of Credit
( L/C ) yang masih berjalan, akseptasi wesel impor
atas dasar L/C berjangka, penjualan Surat
Berharga dengan syarat repurchase agreement (
repo ) , standby L/C dan garansi lainnya, serta
transaksi derivatif yang mempunyai resiko Kredit.
h. Risiko Kredit untuk transaksi derivatif adalah
nilai pasar ( the mark to market value ) dari
seluruh perjanjian/ kontrak yang menjanjikan
keuntungan yang belum dapat terealisir namun
secara potensial dapat menjadi kerugian Bank
apabila pihak lawan wanprestasi.
Pasal 2
(1) Penanaman dana Bank pada Aktiva Produktif wajib
dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati - hatian.
(2) Pengurus Bank wajib memantau dan mengambil
langkah - langkah agar kualitas Aktiva Produktif
senantiasa dalam keadaan baik.
Pasal 3
Kualitas Aktiva Produktif dinilai berdasarkan :
a. prospek usaha ;
b. kondisi keuangan dengan penekanan pada arus
kas debitur ; dan
c. kemampuan membayar ;
Pasal 4
(1) Kualitas Kredit digolongkan menjadi lancar, dalam
perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan
macet menurut kriteria yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Surat Keputusan ini.
Pasal 5
Kualitas Aktiva Produktif yang oleh Bank telah ditetapkan
lancar dan dalam perhatian khusus akan diturunkan oleh
Bank Indonesia menjadi setinggi - tingginya kurang lancar,
apabila dokumen dan arsip debitur tidak dapat memberikan
informasi yang cukup.
Pasal 6
(1) Dalam hal debitur pada satu Bank memiliki beberapa
rekening dengan kualitas yang berbeda, kualitas
masing - masing rekening mengikuti rekening Kredit
dengan kualitas yang paling rendah.
(2) Kualitas setiap rekening Kredit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dikembalikan
menjadi kualitas yang sebenarnya sepanjang
terdapat bukti -bukti dan dokumentasi yang cukup
untuk menyatakan kepastian pemenuhan dan
kelancaran pembayaran dari ddebitur yang dinilai
berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan dan
kemampuan membayar.
Pasal 7
Penggolongan kualitas Transaksi Rekening Administratif
ditetapkan sesuai dengan ketentuan penggolongan
kualitas Kredit sebagaimana dimmaksud dalam Pasal 4 .
Pasal 8
(1) Penggolongan kualitas Kredit dan Transaksi
Rekening Administratif yang berjumlah lebih besar
dari Rp. 350.000.000,00 ( tiga ratus lima puluh juta
rupiah ) baik untuk debitur individual atau debitur
grup didasarkan atas ketentuan dalam Pasal 4.
(2) Penggolongan kualitas Kredit dan Transaksi
Rekening Administratif yang berjumlah sampai
dengan dari Rp. 350.000.000,00 ( tiga ratus
lima puluh juta rupiah ) untuk debitur individual atau
debitur grup hanya didasarkan atas ketepatan
pembayaran pokok dan bunga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 9
Penggolongan kualitas Surat Berharga ditetapkan :
a. Lancar :
1. Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ) dan Surat
Utang Pemerintah ;
2. Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU ) yang
belum jatuh tempo ;
3. Surat Berharga Komersial ( Commercial
Papers / Cps ) nyang belum jatuh tempo
dengan peringkat IdA1 - IdA2 - IdA3 - IdA4
sebagaimana ditetapkan oleh PT.
Pemeringkat Efek Indonesia ( PT Pefindo )
atau yang setingkat dengan itu dari lembaga
pemeringkat yang memiliki reputasi baik dan
dikenal luas oleh Masyarakat ;
4. Obligasi yang dicatat dan diperdagangkan di
Pasar Modal, belum jatuh tempo, dan kupon
selalu dibayar dalam jumlah dan waktu yang
tepat.
5. Sertifikat Reksadana yang memiliki prospek
pengembalian, serta mengikuti ketentuan
untuk surta berharga komersial atau obligasi
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan
angka 4 dan portofolionya tidak mengandung
saham ;
6. Surat Berharga lainnya seperti Medium Term
Note yang mempunyai prospek pengembalian
serta mengikuti ketentuan untuk surat
berharga komersial atau obligasi
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan
angka 4.
b. Macet ;
- apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
Pasal 10
(1) Penggolongan Kualitas Penyertaan pada
perusahaan yang bergerak dibidang keuangan
dengan pangsa Bank kurang dari 20% ( dua puluh
perseratus ) ditetapkan sebagai berikut :
a. Lancar :
Perusahaan tempat penyertaan Bank
memperoleh laba dan tidak mengalami
kerugian kumulatif berdasarkan laporan
keuangan tahun buku terakhir yang telah
diaudit ;
b. Kurang Lancar :
Perusahaan tempat penyertaan Bank
mengalami kerugian sampai dengan 25%
( dua puluh lima perseratus ) dari modal
perusahaan berdasarkan laporan keuangan
tahun buku terakhir yang telah diaudit ;
c. Diragukan :
Perusahaan tempat penyertaan Bank
mengalami kerugian lebih dari 25% ( dua
puluh lima perseratus ) sampai dengan
50% ( lima puluh perseratus ) dari modal
perusahaan berdasarkan laporan keuangan
tahun buku terakhir yang telah diaudit ;
d. Macet :
Perusahaan tempat penyertaan Bank
mengalami lebih dari 50% ( lima puluh
perseratus ) dari modal perusahaan
berdasarkan laporan keuangan tahun buku
terakhir yang telah diaudit ;
(2) Penyertaan pada perusahaan yang bergerak
dibidang keuangan dengan pangsa Bank 20 %
( dua puluh perseratus ) atau lebih maupun
penyertaan modal sementara pada perusahaan
debitur untuk mengatasi akibat kegaala Kredit,
digolongkan lancar dan penyertaan wajib dicatat
dengan metode ekuitas ( equity method ).
Pasal 11
Penggolongan kualitas Penempatan hanya didasarkan
pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 .
Pasal 12
(1) Pendapatan dari Aktiva Produktif dengan kualitas
kurang lancar, diragukan, dan macet hanya boleh
diakui apabila telah diterima secara tunai.
(2) Pendapatan dari Aktiva Produktif dengan kualitas
lancar dan kualitas dalam perhatian khusus yang
telah diakui secara akrual dikoreksi apabila kualitas
Aktiva Produktif, menjadi kurang lancar, diragukan,
atau macet.
Pasal 13
Pelangaran terhadap ketentuan dalam Surat Keputusan ini
akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 Undang - undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang - undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 14
(1) Ketentuan dalam Surat Keputusan ini berlaku pula
bagi Bank berdasarkan Prinsip Syari’ah.
(2) Prinsip Syari’ah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan / atau pembiayaan kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah , antara lain ;
- mudharabah : pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil
- musharakah : pembiayaan berdasarkan prinsip
penyerttaan modal.
- murabahah : prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan,
- ijarah : pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni
tanpa pilihan atau,
- ijarah wa igtina : dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak
Bank oleh pihak lain
(3). Pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan
atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.
Pasal 15
Penempatan pada Bank lain dan Surat Berharga yang
diendos oleh Bank lain yang ikut serta dalam program
penjaminan Pemerintah digolongkan lancar selama
program penjaminan Pemerintah berlaku dan Bank
memenuhi persyaratan program penjaminan .
Pasal 16
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini maka :
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26 /
22 / KEP / DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang
Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif , khusus
bagi Bank Umum dinyatakan tidak berlaku ;
Penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor 26 / 22 / KEP/ DIR tanggal 29 Mei
1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif khusus bagi Bank Umum dinyatakan tidak
berlaku ;
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/
268 / KEP / DIR tanggal 27 Februari 1998 tentang
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 14
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
31 Desember 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Surat Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 November 1998

sumber: http://www.pdfcari.com/SURAT-KEPUTUSAN-DIREKSI-BANK-INDONESIA.html

komentar dari saya kebijakan atau surat keputusan yang di buat oleh bank indonesia sangat akurat dan tepat dan mempunyai penggolongan kualitas kredit yang lengkap dari lancar,kurang lancar sampai macet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar