Jumat, 25 Februari 2011

Tugas3. Kebijakan (surat keputusan) Bank Indonesia Dan Komentarnya.

DIREKSI
No. 31 / 147 / KEP / DIR
SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI BANK INDONESIA
TENTANG
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
DIREKSI BANK INDONESIA ,


Menimbang : a. bahwa kelangsungan usaha bank tergantung pada
kesiapan untuk menghadapi risiko kerugian dari
penanaman dana ;
b. bahwa dalam rangka kesiapan menghadapi resiko
kerugian , pengurus bank berkewajiban menjaga
kualitas aktiva produktif ;
c. bahwa dalam menetapkan kualitas aktiva produktif
harus didasarkan pada prospek usaha, kondisil
keuangan dan kemampuan membayar nasabah ;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk
menyempurnakan ketentuan tentang kualitas aktiva
produktif dalam Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia ;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1968
Tentang Bank Sentral ( Lembaran Negara Tahun
1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2865 ) ;
2. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan ( Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3472) ; sebagaimana telah diubah dengan Undang -
undang Nomor 10 Tahun 1998 ( Lembaran Negara
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3790 ) ;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK
INDONESIA TENTANG KUALITAS AKTIVA
PRODUKTIF.
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Surat Keputusan ini dengan :
a. Bank adalah Bank umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998.
b. Aktiva Produktif adalah penanaman dana Bank
baik dalam Rupiah maupun Valuta Asing dalam
bentuk kredit, Surat Berharga, Penempatan Dana
Antar Bank Penyertaan, termasuk komitmen dan
kontinjensi pada transaksi rekening administratif ;
c. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam - meminjam
antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga,
termasuk ;
1. pembelian surat berharga nasabah yang
dilengkapi dengan Note Purchase
Agreement ( NPA) ;
2. pengambilalihan tagihan dalam rangka
kegiatan anjak piutang ;
d. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang,
wesel, obligasi, Sekuritas Kredit atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu
kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar
uang, antara lain ;
- Sertifikat Bank Indonesia ( SBI )
- Surat Berharga Pasar Uang ( SPBU )
- Surat Berharga Komersial ( Commercial Papers )
- Sertifikat Reksadana dan
- Medium Term Note ;
e. Penempatan adalah penanaman dana Bank pada
Bank lainnya berupa giro, call money , deposito
berjangka, sertifikat deposito, Kredit yang diberikan
serta penempatan lainnya .
f. Penyertaan adalah penanaman dana Bank dalam
bentuk saham pada perusahaan yang bergerak
dibidang keuangan yang tidak melalui pasar modal,
serta bentuk penyertaan modal sementara pada
perusahaan debitur untuk mengatasi akibat
kegagalan Kredit.
g. Transaksi Rekening Administrasi adalah
komitmen dan kontinjensi ( Of - Balance Sheet )
yang terdiri dari warkat penerbitan jaminan,
akseptasi / endosemen, irrevocable Letter of Credit
( L/C ) yang masih berjalan, akseptasi wesel impor
atas dasar L/C berjangka, penjualan Surat
Berharga dengan syarat repurchase agreement (
repo ) , standby L/C dan garansi lainnya, serta
transaksi derivatif yang mempunyai resiko Kredit.
h. Risiko Kredit untuk transaksi derivatif adalah
nilai pasar ( the mark to market value ) dari
seluruh perjanjian/ kontrak yang menjanjikan
keuntungan yang belum dapat terealisir namun
secara potensial dapat menjadi kerugian Bank
apabila pihak lawan wanprestasi.
Pasal 2
(1) Penanaman dana Bank pada Aktiva Produktif wajib
dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati - hatian.
(2) Pengurus Bank wajib memantau dan mengambil
langkah - langkah agar kualitas Aktiva Produktif
senantiasa dalam keadaan baik.
Pasal 3
Kualitas Aktiva Produktif dinilai berdasarkan :
a. prospek usaha ;
b. kondisi keuangan dengan penekanan pada arus
kas debitur ; dan
c. kemampuan membayar ;
Pasal 4
(1) Kualitas Kredit digolongkan menjadi lancar, dalam
perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan
macet menurut kriteria yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Surat Keputusan ini.
Pasal 5
Kualitas Aktiva Produktif yang oleh Bank telah ditetapkan
lancar dan dalam perhatian khusus akan diturunkan oleh
Bank Indonesia menjadi setinggi - tingginya kurang lancar,
apabila dokumen dan arsip debitur tidak dapat memberikan
informasi yang cukup.
Pasal 6
(1) Dalam hal debitur pada satu Bank memiliki beberapa
rekening dengan kualitas yang berbeda, kualitas
masing - masing rekening mengikuti rekening Kredit
dengan kualitas yang paling rendah.
(2) Kualitas setiap rekening Kredit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dikembalikan
menjadi kualitas yang sebenarnya sepanjang
terdapat bukti -bukti dan dokumentasi yang cukup
untuk menyatakan kepastian pemenuhan dan
kelancaran pembayaran dari ddebitur yang dinilai
berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan dan
kemampuan membayar.
Pasal 7
Penggolongan kualitas Transaksi Rekening Administratif
ditetapkan sesuai dengan ketentuan penggolongan
kualitas Kredit sebagaimana dimmaksud dalam Pasal 4 .
Pasal 8
(1) Penggolongan kualitas Kredit dan Transaksi
Rekening Administratif yang berjumlah lebih besar
dari Rp. 350.000.000,00 ( tiga ratus lima puluh juta
rupiah ) baik untuk debitur individual atau debitur
grup didasarkan atas ketentuan dalam Pasal 4.
(2) Penggolongan kualitas Kredit dan Transaksi
Rekening Administratif yang berjumlah sampai
dengan dari Rp. 350.000.000,00 ( tiga ratus
lima puluh juta rupiah ) untuk debitur individual atau
debitur grup hanya didasarkan atas ketepatan
pembayaran pokok dan bunga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 9
Penggolongan kualitas Surat Berharga ditetapkan :
a. Lancar :
1. Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ) dan Surat
Utang Pemerintah ;
2. Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU ) yang
belum jatuh tempo ;
3. Surat Berharga Komersial ( Commercial
Papers / Cps ) nyang belum jatuh tempo
dengan peringkat IdA1 - IdA2 - IdA3 - IdA4
sebagaimana ditetapkan oleh PT.
Pemeringkat Efek Indonesia ( PT Pefindo )
atau yang setingkat dengan itu dari lembaga
pemeringkat yang memiliki reputasi baik dan
dikenal luas oleh Masyarakat ;
4. Obligasi yang dicatat dan diperdagangkan di
Pasar Modal, belum jatuh tempo, dan kupon
selalu dibayar dalam jumlah dan waktu yang
tepat.
5. Sertifikat Reksadana yang memiliki prospek
pengembalian, serta mengikuti ketentuan
untuk surta berharga komersial atau obligasi
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan
angka 4 dan portofolionya tidak mengandung
saham ;
6. Surat Berharga lainnya seperti Medium Term
Note yang mempunyai prospek pengembalian
serta mengikuti ketentuan untuk surat
berharga komersial atau obligasi
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan
angka 4.
b. Macet ;
- apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
Pasal 10
(1) Penggolongan Kualitas Penyertaan pada
perusahaan yang bergerak dibidang keuangan
dengan pangsa Bank kurang dari 20% ( dua puluh
perseratus ) ditetapkan sebagai berikut :
a. Lancar :
Perusahaan tempat penyertaan Bank
memperoleh laba dan tidak mengalami
kerugian kumulatif berdasarkan laporan
keuangan tahun buku terakhir yang telah
diaudit ;
b. Kurang Lancar :
Perusahaan tempat penyertaan Bank
mengalami kerugian sampai dengan 25%
( dua puluh lima perseratus ) dari modal
perusahaan berdasarkan laporan keuangan
tahun buku terakhir yang telah diaudit ;
c. Diragukan :
Perusahaan tempat penyertaan Bank
mengalami kerugian lebih dari 25% ( dua
puluh lima perseratus ) sampai dengan
50% ( lima puluh perseratus ) dari modal
perusahaan berdasarkan laporan keuangan
tahun buku terakhir yang telah diaudit ;
d. Macet :
Perusahaan tempat penyertaan Bank
mengalami lebih dari 50% ( lima puluh
perseratus ) dari modal perusahaan
berdasarkan laporan keuangan tahun buku
terakhir yang telah diaudit ;
(2) Penyertaan pada perusahaan yang bergerak
dibidang keuangan dengan pangsa Bank 20 %
( dua puluh perseratus ) atau lebih maupun
penyertaan modal sementara pada perusahaan
debitur untuk mengatasi akibat kegaala Kredit,
digolongkan lancar dan penyertaan wajib dicatat
dengan metode ekuitas ( equity method ).
Pasal 11
Penggolongan kualitas Penempatan hanya didasarkan
pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 .
Pasal 12
(1) Pendapatan dari Aktiva Produktif dengan kualitas
kurang lancar, diragukan, dan macet hanya boleh
diakui apabila telah diterima secara tunai.
(2) Pendapatan dari Aktiva Produktif dengan kualitas
lancar dan kualitas dalam perhatian khusus yang
telah diakui secara akrual dikoreksi apabila kualitas
Aktiva Produktif, menjadi kurang lancar, diragukan,
atau macet.
Pasal 13
Pelangaran terhadap ketentuan dalam Surat Keputusan ini
akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 Undang - undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang - undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 14
(1) Ketentuan dalam Surat Keputusan ini berlaku pula
bagi Bank berdasarkan Prinsip Syari’ah.
(2) Prinsip Syari’ah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan / atau pembiayaan kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah , antara lain ;
- mudharabah : pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil
- musharakah : pembiayaan berdasarkan prinsip
penyerttaan modal.
- murabahah : prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan,
- ijarah : pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni
tanpa pilihan atau,
- ijarah wa igtina : dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak
Bank oleh pihak lain
(3). Pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan
atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.
Pasal 15
Penempatan pada Bank lain dan Surat Berharga yang
diendos oleh Bank lain yang ikut serta dalam program
penjaminan Pemerintah digolongkan lancar selama
program penjaminan Pemerintah berlaku dan Bank
memenuhi persyaratan program penjaminan .
Pasal 16
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini maka :
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26 /
22 / KEP / DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang
Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif , khusus
bagi Bank Umum dinyatakan tidak berlaku ;
Penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor 26 / 22 / KEP/ DIR tanggal 29 Mei
1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif khusus bagi Bank Umum dinyatakan tidak
berlaku ;
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/
268 / KEP / DIR tanggal 27 Februari 1998 tentang
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 14
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
31 Desember 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Surat Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 November 1998

sumber: http://www.pdfcari.com/SURAT-KEPUTUSAN-DIREKSI-BANK-INDONESIA.html

komentar dari saya kebijakan atau surat keputusan yang di buat oleh bank indonesia sangat akurat dan tepat dan mempunyai penggolongan kualitas kredit yang lengkap dari lancar,kurang lancar sampai macet.

Kamis, 24 Februari 2011

Tugas 2. Bank Sentral (Bank Indonesia) tugas dan fungsi bank indonesia

BANK SENTRAL BANK INDONESIA

Bank sentral oleh bank Indonesia adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan. Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Fungsi Dan Tujuan Bank Indonesia.
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Tugas Bank Indonesia

Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3
(tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :

‐ menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
‐ mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
‐ serta mengatur dan mengawasi bank.

Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.

Tugas 1,Pengertian bank,klasifikasi,tugas dan fungsi bank

Pengertian Bank

Bank secara sederhana dapat di artikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serat memberikan jasa bank lainya. Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum :menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Klasifikasi Bank
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbsumberatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbisertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

Tugas Bank

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Fungsi-Fungsi Bank
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Sumber : http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia