Senin, 29 Maret 2010

Contoh Kasus Wawasan Nasional Bangsa Indonesia

Contoh Kasus Wawasan Nasional Bangsa Indonesia
Permasalahan Pusat dan Daerah
Pada dasarnya, permasalahan pusat dan daerah tersebut berdasar pada 3 pokok
masalah:
a. Permasalahan kekuasaan yang sentralistis. Pemerintahan Orde Baru,
dianggap sangat sentralistis dalam menjalankan kekuasaan. Banyak hal yang
ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dipandang
seakan-akan hanya sebagai “perpanjangan tangan” pemerintah pusat. Akibatnya,
aspirasi daerah ditutup dengan mengedepankan justifikasi “stabilitas dan
kepentingan nasional”. Hal ini menimbulkan perasaan dehumanisasi pada masyar
akat di daerah.
b. Permasalahan pembagian keuangan. Dalam menjalankan kebijakan ekonomi,
pemerintah pusat selama Orde Baru juga sangat sentralistis. Sebagian besar
hasil-hasil yang didapat daerah, harus diserahkan kepada pemerintah pusat.
Dalam kasus Aceh misalnya, pada tahun anggaran 1998/999, 91,59% hasil-hasil
daerah diserahkan kepada pusat. Dengan demikian berarti daerah (Aceh) hanya
mendapat “tetesan” 8,41% dari hasil buminya sendiri. Fenomena itu, bukan
hanya terjadi di Aceh, tetapi juga di tempat-tempat lain Indonesia. Praktik
pemerintahan seperti itu, menimbulkan perasaan bahwa daerah seakan hanyalah
“sapi perahan” dari pemerintah pusat. Meskipun kenyataannya pemerintah pusat
memberikan “subsidi daerah otonom” (SDO) pada setiap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), tetapi paradigma yang berlaku bahwa SDO tersebut
adalah “kebaikan hati” pemerintah pusat kepada daerah. Padahal, dana untuk
SDO tersebut, sebagian didapatkan dari daerah juga.
c. Permasalahan budaya. Pemerintah Orde Baru mengedepankan wawasan “budaya
nasional”. Meskipun dipropagandakan bahwa budaya daerah adalah kekayaan
budaya nasional, namun dalam praktiknya sering terjadi marjinalisasi
terhadap budaya daerah. Padahal, kendati sebagai negara kesatuan, Indonesia
terdiri dari ribuan budaya dari bermacam suku-suku bangsa. Bahkan, dari satu
suku bangsa, terdapat sub-sub kultur yang berbeda. Perbedaan budaya tersebut
membawa konsekuensi pada perbedaan atau keragamam paradigma dalam
menjalankan kekuasaan dan implementasi kebijakan. Kondisi itu, seakan
diabaikan dan dianggap tidak begitu penting. Bahkan dalam banyak kasus,
terjadi penyeragaman praktik budaya. Hal itu, menimbulkan resistensi yang
mendasar, karena budaya sesungguhnya tetap hidup dalam bawah sadar manusia,
tidak dapat dihilangkan dengan upaya penyeragaman.
Pengembangan dirgantara berdasarkan pemikiran mengenai dua hal yang
mendasar yaitu dimensi kewilayahan dan dimensi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara :
a. Dimensi kewilayahan.
Kondisi dan konstelasi daratan dan perairan Indonesia ditinjau dari segi
konfigurasi geografinya merupakan wilayah perairan yang ditaburi ribuan
pulau-pulau besar dan kecil. Wilayah daratan dan perairan Indonesia
yang membentang di khatulistiwa memiliki bentangan terpanjang diantara
negara-negara didunia, menempati posisi silang diantara dua benua yaitu
Benua Asia, Benua Australia serta berada diantara dan sekaligus
pertemuan dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Memiliki potensi yang cukup besar dalam mengembangkan
pendayagunaan dirgantara dan pelestariannya.
Topografi daratan wilayah Indonesia merupakan pegunungan dengan
gunung-gunung berapi, memilik garis pantai terpanjang didunia (hampir
dua kali lingkaran bumi), juga dihuni oleh jumlah penduduk yang besar
terdiri dari berbagai suku, budaya dan tradisi serta pola kehidupan yang
beraneka ragam. Dengan pola kehidupan yang beragam menjadikan
Laporan Kongres Kedirgantaraan Nasional Kedua, Jakarta, 22-24 Desember 2003
6
pendayagunaan dirgantara mempunyai nilai strategis dalam
mengembangkan segenap aspek kehidupan bangsa Indonesia yaitu
Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan
baik dalam lingkungan nasional maupun Internasional. Oleh karena itu
pendayagunaan daratan dan perairan serta kehidupan diatas muka bumi
harus memperhatikan pelestarian alam dirgantara dan tata ruang muka
bumi.
Kekhasan lain dalam kaitannya dengan pendayagunaan dirgantara oleh
bangsa Indonesia ialah bahwa penempatan dan pengoperasian wahana
antariksa pada titik-titik dan orbit-orbit tertentu di antariksa mempunyai
manfaat besar untuk keperluan pengamatan bumi dan lingkungan, dan
keperluan komunikasi sekaligus sebagai salah satu lokasi yang tepat
bagi penelitian perubahan iklim global.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, bangsa Indonesia memandang
bahwa wilayah daratan dan perairan Indonesia dengan kondisi dan
konstelasi geografinya, dan dirgantara diatasnya dengan ciri-ciri dan
kondisinya merupakan satu kesatuan wilayah atau kawasan dalam
mengembangkan kehidupannya yang mampu mendayagunakan
dirgantara dalam mengembangkan kehidupannya guna merealisasikan
aspirasi dan cita-citanya.
b. Dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Pemahaman terhadap Konsepsi Kedirgantaraan Nasional, dikembangkan
melalui pemikiran dengan tinjauan terhadap fenomena kehidupan
yang berkaitan dengan kedirgantaraan, meliputi “Wadah”, “Isi” dan “Tata
Laku” bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Yang dimaksud “wadah” dalam Konsepsi Kedirgantaraan Nasional
adalah segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
yang meliputi daratan, perairan, dan dirgantara diatasnya yang terdiri dari
ruang udara sebagai wilayah kedaulatan dan antariksa sebagai kawasan
kepentingan nasional yang dalam pendayagunaan dirgantara dapat untuk
pengembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Yang dimaksud dengan “Isi”, adalah aspirasi bangsa Indonesia dalam
pendayaan dirgantara dalam rangka mewujudkan cita-cita sebagaimana
dimuat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Rakyat termotivasi dan
terdorong dalam pendayagunaan dirgantara sebagai bagian dari segenap
upaya bangsa dalam mencapai tujuan nasional maupun mewujudkan
cita-cita nasional. Dalam kaitan ini bangsa Indonesia bertekad untuk
bersatu padu dalam mewujudkan aspirasi dan cita-citanya melalui
pendayagunaan dirgantara dalam kondisi tegaknya kedaulatan atas
wilayah udara nasional dan terwujudnya pengakuan Internasional atas
Laporan Kongres

Wawasan Nasional Bangsa Indonesia

Wawasan Nasional Bangsa Indonesia
Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan di bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik – baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara.Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara IndoNesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.Wawasan Nusantara merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki banyak pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.

PERJUANGAN BANGSA INDONESIA DALAM PENJAJAHAN JEPANG DAN KAITAN DENGAN KEMERDEKAAN

Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa asing mulai tahun 1511 sampai dengan 1945 yaitu bangsa Portugis, Belanda, inggris dan Jepang. Selama penjajahan peristiwa yang menonjol adalah tahun 1908 yang dikenal sebagai Gerakan Kebangkitan Nasional Pertama, yaitu lahirnya organisasi pergerakan Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Sutomo Dan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Dan 20 tahun kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 ditandai dengan lahirnya Sumpah Pemuda sebagai titik awal dari kesadaran masyarakat untuk berbangsa Indonesia, dimana putra putri bangsa Indonesia berikrar : “BERBANGSA SATU, BERTANAH AIR SATU, DAN BERBAHASA SATU : INDONESIA”. Pernyataan ikrar ini mempunyai nilai tujuan yang sangat strategis di masa depan yaitu persatuan dan kesatuan Indonesia. Niiai yang terkandung selama penjajahan adalah Harga diri, solidaritas, persatuan dan kesatuan, serta jati diri bangsa.
Dimulai dari tahun 1942 sampai dengan tahun 1949; dimana pada tanggal 8 Maret 1948 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang me!alui Perjanjian Kalijati. Selama penjajahan Jepang pemuda ¬pemudi Indonesia dilatih dalam olah kemiliteran dengan tujuan untuk membantu Jepang memenangkan Perang Asia Timur Raya. Pelatihan tersebut melalui Seinendan, Heiho, Peta dan lain-lain, sehingga pemuda Indonesia sudah memiliki bekal kemiliteran. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu disebabkan dibom atomnya kota Hirosima dan Nagasaki. Kekalahan Jepang kepada Sekutu dan kekosongan kekuasaan yang terjadi di Indonesia digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para pemuda Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Dengan semangat juang yang tidak kenal menyerah yang dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta keikhlasan berkorban telah terpatri dalam jiwa para pemuda dan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaannya, yang kemudian diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta. Setelah merdeka bangsa Indonesia harus menghadapi Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia dengan melancarkan aksi militernya pada tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Pertama) dan tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Kedua), dan pemberontakan PKI Madiun yang didalangi oleh Muso dan Amir Syarifuddin pada tahun 1948. Era merebut dan mempertahankan kemerdekaan mengandung nilai juang yang paling kaya dan lengkap sebagai titik kulminasinya adalah pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Nilai-nilai kejuangan yang terkandung dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan
Pada awal mengisi kemerdekaan timbul berbagai masalah antara lain timbul pergantian kabinet sebanyak 27 kali dan terjadinya berbagai pemberontakan-pemberontakan’i seperti : DIITII, APRA, RMS, Andi Azis, Kahar Muzakar, PRRI/Permesta, dan lain-lain serta terjadinya berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan negara sehingga timbul Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945, penyimpangan y’ang sangat mendasar adalah mengubah pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila menjadi ideologi Komunis, yaitu dengan meletusnya peristiwa G30S/PKI. Peristiwa ini dapat segera ditumpas berkat perjuangan TNI pada waktu itu bersama-sama rakyat, maka lahir Orde Baru yaitu kembali kepada tatanan kehidupan yang baru dengan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara mumi dan konsekuen. Selama Orde Baru pembangunan berjalan lancar, tingkat kehidupan rakyat perkapita naik, namun penyelenggaraan negara dan rakyat bermental kurang baik sehingga timbul korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mengakibatkan krisis keuangan, krisis ekonomi dan krisis moneter serta akhimya terjadi krisis kepercayaan yang ditandai dengan turunnya Kepemimpinan Nasional, kondisi tersebut yang menjadi sumber pemicu terjadinya gejolak sosial. Kondisi demikian ditanggapi oleh mahasiswa dengan aksi-aksi dan tuntutan “Reformasi”, yang pada hakekatnya reformasi adalah perubahan yang teratur, terencana, terarah dan tidak merubah/menumbangkan suatu yang sifatnya mendasar Nilai yang terkandung pada era mengisi kemerdekaan adalah semangat dan tekad untuk mencerdaskan bangsa, mengentaskan kemiskinan dan memerangi keterbelakangan, kemandirian, penguasaan IPTEK serta daya saing yang tinggi berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sehingga siap menghadapi abad ke-21 dalam era globalisasi. Pada zaman modern adanya negara lazim_ya dibenarkan oJeh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan, yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” inj kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengapa dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadang dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di dalam penerapannya pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara.Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu Proklamasi 17 Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak terutama luar negeri yang beranggapan berbeda dengan dalih teori yang universal

ILMU YANG KITA DAPAT DARI BELAJAR PPKN

ILMU YANG KITA DAPAT DARI BELAJAR PPKN
Membekali kemampuan mahasiswa memahami dan menguasai penggunaan media dan teknologi untuk tujuan pendidikan dan pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.. Materi kajian meliputi hal berikut : arti, fungsi dan peran media untuk tujuan pembelajaran; macam-macam atau jenis media pembelajaran; cara mengembangkan media pembelajaran; cara menggunakan beberapa teknologi media elektronik untuk tujuan pembelajaran PPKn. Membekali kemampuan mahasiswa untuk memerankan diri sebagai pemimpin masyarakat sekaligus sebagai pendidik kewarganegaraan, Materi perkuliahan meliputi hal berikut : arti, fungsi dan peran kepemimpinan dalam masyarakat, bermacam teori kepemimpinan, strategi dan teknik untuk mengembangkan kepemimpinan, khususnya kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan dan organisasi pemerintahan .Mata kuliah ini bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai warga masyarakat/warga negara yang baik yang memiliki keberdayaan dalam kehidupan sosialnya, mampu beradaptasi dan kreatif sebagai penggerak pembangunan masyarakat serta mengenal berbagai institusi pemberdayaan masyarakat yang konstruktif. Memperkuat mahasiswa untuk mengembangkan kecakapannya melakukan penelitian. Mata kuliah ini secara khusus ditujukan untiuk membantu mahasiswa menguasai kecakapan pengolahan dan analisis data hasil penelitian, khususnya untuk pengolahan data dengan menggunakan statistik. Materi perkuliahan meliputi : jenis-jenis data untuk dikuantifikasi, cara pengolahan dan analisis data yang bersifat deskriptif, korelasional dan perbandingan / perbedaan.Memperkuat pemahaman mahasiswa tentang hakikat politik dan dasar-dasar etika politik bernegara dan bermasyarakat.. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat digunakan untuk menentukan kebijakan dalam melakukan peran politiknya serta memperkuat kemampuannya untuk menjadi pendidik politik dalam kerangka pendidikan kewarganegaraan. Materi perkuliahan meliputi hal berikut : arti dan peran teori politik dalam kehidupan berbangsa bernegara, berbagai teori politik sesuai dengan tahapan perkembangan peradaban manusia, etika politik, nilai-nilai esensial dalam pengembangan strategi politik. Membekali wawasan mahasiswa tentang dasar-dasar teori hukum internasional guna mengembangkan saling pengertian dan kerjasama antar bangsa, serta membina kemahiran mahasiswa sebagai calon guru PPKN melalui pemahaman, penerapan, dan analisis konsep, teori dan dasa hukum internasional terhadap berbagai kasus aktual hukum internasional. Kajian mata kuliah meliputi hal berikut : Pengertian dan Dasar Hukum Internasional; Sejarah Hukum Internasional; Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional; Sumber dan Subjek Hukum Internasional; Negara sebagai Subjek Hukum Internasional; Wilayah Negara; Pengakuan Pemerintahan Berdaulat; Individu sebagai Subjek Hukum Internasional; Yurisdiksi teritorial; Hukum Perang; Hukum Netralitas; Pertikaian internasional dan Cara Penyelesaiannya.Merupakan kajian empirik atas realitas pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dikaitkan dengan konsep-konsep teoritis dan normatif kaidah pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan moral. Kajian dibuat dalam suatu makalah untuk diseminarkan dalam forum perkuliahan.

Kamis, 11 Maret 2010

Ada apa di bidik kasus Bank Century

Bola panas kasus PT Bank Century Tbk sepertinya te­­rus bergulir. Kali ini giliran DPR yang menyikapi kasus tersebut se­telah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tak ada unsur pi­dana dalam pengucuran dana talangan (bail out) ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Saat ini DPR membidik aspek pengambilan kebijakan pengucuran dana tersebut.

Ketua Komisi XI (bidang ke­­­­­­ua­ng­­­an) DPR Emir Moeis menga­ta­kan, jika memang benar bahwa da­­lam pengucuran dana tersebut tid­ak ada unsur pidana, pihaknya te­tap meminta pertanggungjawaban para pengambil keputusan yang akhirnya membuat Lemba­ga Penjamin Simpanan (LPS) me­ngucurkan bail out ke Bank Century.

''Seandainya saja, sekali lagi, se­andainya saja pernyataan Keja­gung benar bahwa bail out itu ti­dak ada unsur pidana, kami akan tetap melihat dari sisi pengambilan kebijakan. Bisa saja tidak ada ko­rupsi di situ, tetapi kebijakannya yang salah,'' ujarnya saat di­hubungi Jawa Pos tadi malam (25/10).

DPR, khususnya Komisi XI, amat berkepentingan dengan penuntasan kasus bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu. Pasalnya, DPR telah meminta Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap Bank Century. ''Dewan ini kan lebih terkait unsur politis. Jadi, setiap petunjuk yang ada akan kami telusuri sampai tuntas,'' katanya.

Dalam kasus Bank Century, keputusan yang menetapkan sebagai bank gagal dan punya potensi berdampak sistemik sehingga harus diselamatkan lewat LPS berasal dari Komite Stabili­tas Sektor Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi (KK) pa­da 21 November 2008. Saat itu komite diketuai Menkeu Sri Mulyani dengan anggota Boediono (saat itu gubernur BI) dan Rudjito (ketua Dewan Komisioner LPS).

Terkait landasan Kejagung yang menyebut pengucuran bail out tidak melanggar hukum, karena menggunakan payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK), Emir menilainya janggal. ''Perppu itu kan sudah ditolak,'' tegasnya.

Dana bail out Century mulai dikucurkan LPS pada 23 November 2008 sebesar Rp 2,77 triliun. Lantas, kucuran berikutnya pada 5 Desember sebesar Rp 2,20 triliun. Setelah dua kali pengucuran tersebut, Komisi XI DPR menolak Perppu pada 18 Desember 2008 dan ditegaskan dalam sidang paripurna DPR pada 19 Desember 2008. Namun, LPS tetap mengucur­kan dana bail out pada 3 Februari 2009 Rp 1,15 triliun dan pada 21 Juli 2009 Rp 630 miliar.

Emir menyebut, persoalan penolakan perppu dan pengucuran dana bail out memang masih debatable (bisa diperdebatkan). Karena itulah, DPR akan menunggu sampai audit BPK benar-benar selesai. ''Setelah itu, baru kami menetapkan langkah selanjutnya. Kejagung pun seharusnya jangan tergesa-gesa memutuskan. Sebab, keputusan yang ada saat ini saya kira sangat prematur,'' ujarnya.

Wakil Ketua DPR Anis Matta mengkritik Kejagung yang menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pengucuran dana ke Bank Century. Menurut dia, Kejagung seharusnya menunggu sampai BPK me­nuntaskan audit investigasi yang tengah dikerjakan. ''Penjelasan kejaksaan itu tidak tepat waktu,'' kata Anis.

Dia mengingatkan bahwa Komisi XI DPR periode 2004-2009 telah membuat rekomendasi agar BPK melakukan audit investigasi. Sampai saat ini BPK masih bekerja. Karena itu, Anis meminta BPK tidak terpengaruh dengan pernyataan Kejagung.

''BPK terus jalan saja sampai ada hasil dari investigasinya. Indikasi tentang ada tidaknya unsur pelanggaran pidana justru menjadi bagian dari rekomendasi BPK,'' tegas Sekjen DPP PKS itu.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menolak berkomentar panjang tentang po­sisi Perppu No 4 Tahun 2008 yang sudah ditolak DPR. Sebelumnya Marwan mengatakan, salah satu alasan penetapan tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam bailout Bank Century adalah penggunaan perppu tersebut. ''Tanya DPR saja kalau soal di­tolak,'' kata Marwan kepada Jawa Pos kemarin.

Menurut dia, penolakan itu tidak berlaku surut. ''Kan tak bisa berlaku surut kalau sudah ditetapkan,'' tutur mantan Kapusdiklat Kejagung itu.

Lantas, bagaimana pengucuran ketiga dan keempat yang dilakukan setelah penolakan perppu? Marwan menegaskan, pengucuran itu tetap menjadi bagian dari pe­ngucuran secara keseluruhan. ''Itu satu paket,'' katanya.

Namun, Marwan juga menggarisbawahi bahwa penetapan itu juga masih merupakan perkembangan penyidikan dan belum final. ''Ini kajian sementara dari tim jaksa,'' ujar mantan Kajati Jatim itu.

Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, saat ini tim penyidik Kejagung fokus pada penggunaan dana. Di situ Kejagung telah menetapkan dua tersangka yang kini berstatus buron. Mereka adalah Hesyam Al Waraq (wakil komi­saris utama) dan Rafat Ali Rizvi.

Identitas Nasional

Pengertian Identitas Nasional
Dilihat dari segi bahasa identitas berasal dari bahasa inggris yaitu identity yang dapat diartikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri. Ciri-ciri adalah suatu yang menandai suatu benda atau orang. Jadi identity atau identitas atau jati diri dapat memiliki dua arti :
1. Identitas atau jati diri yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang atau sebuah benda.
2. Identitas atau jati diri dapat berupa surat keterangan yang dapat menjelaskan pribadi seseorang dan riwayat hidup seseorang.

Sedangkan nasional berasal dari bahas inggris “national” yang dapat diartikan sebagai warga negara atau kebangsaan. Jadi identitas nasional berasal dari kata “national identity” yang dapat diartikan sebagai kepribadian nationa atau jati diri national. Kepribadian nasional atau jati diri nasional adalah jati diri yang dimiliki oleh suatu bangsa.
indentitas nasional terbentuk sebagai rasa bahwa bangsa indonesia mempunya pengalaman bersama, sejarah yang sama dan penderitaan yang sama dan penderitaan yang sama. Identitas nasional diperlukan dalam interaksi karena di dalam setiap interaksi para pelaku interaksi mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peranan-peranannya sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung, maka dalam berinteraksi seorang berpedoman kepada kebudayaannya. Jika kebudayaan di katakan bagian dari identitas nasional maka kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman bagi manusia untuk berbuat dan bertingkah laku.Selama ini masyarakat Indonesia masih bingung dengan identitas bangsanya. Agar dapat memahaminya, pertama-tama harus dipahami terlebih dulu arti Identitas Nasional Indonesia. Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain. Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama. Jadi, yang dimaksud dengan Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.Uraiannya mencakup :1.identitas manusia Manusia merupakan makhluk yang multidimensional, paradoksal dan monopluralistik. Keadaan manusia yang multidimensional, paradoksal dan sekaligus monopluralistik tersebut akan mempengaruhi eksistensinya. Eksistensi manusia selain dipengaruhi keadaan tersebut juga dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianutnya atau pedoman hidupnya. Pada akhirnya yang menentukan identitas manusia baik secara individu maupun kolektif adalah perpaduan antara keunikan-keunikan yang ada pada dirinya dengan implementasi nilai-nilai yang dianutnya.2.identitas nasionalIdentitas nasional Indonesia bersifat pluralistik (ada keanekaragaman) baik menyangkut sosiokultural atau religiositas. - Identitas fundamental/ ideal = Pancasila yang merupakan falsafah bangsa.- Identitas instrumental = identitas sebagai alat untuk menciptakan Indonesia yang dicita-citakan. Alatnya berupa UUD 1945, lambang negara, bahasa Indonesia, dan lagu kebangsaan.- Identitas religiusitas = Indonesia pluralistik dalam agama dan kepercayaan.- Identitas sosiokultural = Indonesia pluralistik dalam suku dan budaya.- Identitas alamiah = Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.3.Nasionalisme IndonesiaNasionalime merupakan situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa. Nasionalisme sangat efektif sebagai alat merebut kemerdekaan dari kolonial. Nasionalisme menurut Soekarno adalah bukan yang berwatak chauvinisme, bersifat toleran, bercorak ketimuran, hendaknya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.4. Integratis NasionalMenurut Mahfud M.D integrai nasional adalah pernyataan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masayarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih untuh , secara sederhana memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Untuk mewujudkan integrasi nasional diperlukan keadilan, kebijaksanaan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membersakan SAR. Ini perlu dikembangkan karena pada hakekatnya integrasi nasional menunjukkan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa.KesimpulanIdentitas Nasional Indonesia adalah sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnya pun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh sebab itu, nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan identitas.